"Terkait laporan beberapa waktu lalu, tim penyidik akan segera menindaklanjuti," katanya, saat dihubungi melalui telpon, Rabu (26/03/2025) sore.
Ia menjelaskan bahwa penyidik akan meneliti dan mendalami laporan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kalau ada laporan masuk, yah pastilah kita tindak lanjuti. Penyidik pasti lihat dulu isi laporannya berdasarkan bukti," tegasnya.
Diketahui, Proyek rehabilitasi itu dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun Anggaran 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim.
Pengerjaan dimulai sejak 5 Juni 2024, mencakup perbaikan Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.
Selain itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL-KT), sebelumnya juga menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim pada Kamis (20/03/2025).
Tag