Baca juga:
Kolaborasi Hukum dan Pers Demi Masa Depan Informasi yang Sehat
Penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengekang kebebasan pers, sementara pers tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Komarudin menutup pernyataannya dengan harapan agar masyarakat Indonesia tidak tenggelam dalam "sampah informasi" dan tetap terlindungi dari konten-konten yang menyesatkan.
Harapan Bersama: Hukum Kuat, Pers Merdeka
Kolaborasi antara Kejaksaan dan Dewan Pers ini diharapkan membawa dampak nyata dalam peningkatan kualitas jurnalistik yang berimbang serta penguatan transparansi dalam penegakan hukum.
Dengan semangat sinergi dan keterbukaan, kerja sama ini merupakan langkah konkret menuju tata kelola hukum dan informasi yang semakin demokratis dan berintegritas. (*)
Baca juga:
- Penjelasan Kejati, Tiga Hari Setelah Dibentuk, DBON Kaltim Diduga Kantongi Hibah Rp 100 Miliar
- Kader Nasdem Kaltim Tersangka! Kuasa Hukum Ungkap soal Pengadaan dan Kesepakatan dengan PT Telkom, Ada Dana Dikembalikan
- Deretan Pejabat di Kaltim Tersangkut Kasus Hukum Tangan Diborgol, Terbaru Eks Kadis dan Kader Partai Tanpa Mahar
Tag




