ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.”
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara lembaga hukum dan dunia pers demi mendukung sistem demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Fokus Kerja Sama: Empat Pilar Utama
Nota kesepahaman ini mencakup empat bidang kerja sama strategis, yaitu:
a. Dukungan terhadap Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers
Kedua lembaga sepakat mendorong perlindungan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab, sembari tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.
b. Penyediaan Ahli Dewan Pers dalam Proses Hukum
Dewan Pers akan menyediakan tenaga ahli untuk memberi pendapat dalam kasus-kasus hukum yang melibatkan produk jurnalistik.
c. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat
Edukasi hukum akan menjadi fokus bersama demi meningkatkan literasi hukum di kalangan masyarakat luas.
d. Pengembangan SDM melalui Pelatihan dan Edukasi
Kejaksaan dan Dewan Pers akan bekerja sama dalam pelatihan bersama guna memperkuat kapasitas sumber daya manusia di masing-masing lembaga.
Pernyataan Jaksa Agung: Pers Adalah Mitra Strategis
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menekankan pentingnya peran pers sebagai mitra dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Tanpa peran pers, kerja Jaksa Agung tidak akan tersampaikan kepada masyarakat. Pers adalah sahabat sekaligus pengawas yang membantu menjaga integritas,” tegas Burhanuddin.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan dari luar, termasuk dari pers, membantu Kejaksaan menjaga kinerja yang bersih dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia.
Ketua Dewan Pers: Media Sosial Tantangan Baru bagi Dunia Pers
Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat menyoroti tantangan besar yang dihadapi dunia pers akibat maraknya media sosial.
Ia menyebut media sosial sebagai “jalur tol udara” informasi tanpa batas yang tidak selalu menyajikan konten edukatif.
“Undang-undang pers kita dibuat lebih dari 20 tahun lalu. Saat itu, belum ada disrupsi media sosial seperti sekarang,” ujarnya.
Komarudin mendorong perlunya platform digital nasional untuk melindungi kedaulatan data dan informasi masyarakat Indonesia, sekaligus mengurangi ketergantungan pada platform global.
Kolaborasi Hukum dan Pers Demi Masa Depan Informasi yang Sehat
Penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengekang kebebasan pers, sementara pers tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Komarudin menutup pernyataannya dengan harapan agar masyarakat Indonesia tidak tenggelam dalam "sampah informasi" dan tetap terlindungi dari konten-konten yang menyesatkan.
Harapan Bersama: Hukum Kuat, Pers Merdeka
Kolaborasi antara Kejaksaan dan Dewan Pers ini diharapkan membawa dampak nyata dalam peningkatan kualitas jurnalistik yang berimbang serta penguatan transparansi dalam penegakan hukum.
Dengan semangat sinergi dan keterbukaan, kerja sama ini merupakan langkah konkret menuju tata kelola hukum dan informasi yang semakin demokratis dan berintegritas. (*)
- Penjelasan Kejati, Tiga Hari Setelah Dibentuk, DBON Kaltim Diduga Kantongi Hibah Rp 100 Miliar
- Kader Nasdem Kaltim Tersangka! Kuasa Hukum Ungkap soal Pengadaan dan Kesepakatan dengan PT Telkom, Ada Dana Dikembalikan
- Deretan Pejabat di Kaltim Tersangkut Kasus Hukum Tangan Diborgol, Terbaru Eks Kadis dan Kader Partai Tanpa Mahar




