Arus Terkini

Kebijakan Baru soal LPG 3 Kg Bikin Bingung Warga, Anggota Dewan: Seharusnya Ada Komunikasi ke Kabupaten/ Kota

Selasa, 4 Februari 2025 12:5

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain/ IST

ARUSBAWAH.CO - Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer mulai 1 Februari 2025 menuai banyak reaksi warga.

Warga yang terbiasa membeli di warung kelontong merasa kebingungan dengan aturan baru itu.

Menurut regulasi itu, masyarakat hanya bisa mendapatkan gas melon di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

Langkah ini diklaim sebagai upaya menata distribusi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebut pengecer yang ingin tetap berjualan harus beralih status menjadi pangkalan resmi.

Mereka diwajibkan mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP).

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/01/2025).

Namun, aturan ini justru menimbulkan keresahan di kalangan pengecer kecil.

Tag

MORE