Arus Publik

Warga Desa Telemow Ditahan

Kawal Persidangan 4 Warga Desa Telemow PPU, Penasihat Hukum Ungkap Sertifikat Asli 1993–1994 Tak Pernah Muncul

Jumat, 16 Mei 2025 21:52

KONFERENSI PERS - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melalui Koalisi Tanah untuk Rakyat/ Arusbawah.co

"Kami minta kepqda lembaga pengawas, mulai dari Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, sampai Komisi Kejaksaan, turun langsung ke lapangan. Tolong lihat sendiri jalannya persidangan ini, apakah benar-benar adil atau tidak. Jangan cuma duduk di kantor, sementara rakyat kecil digilas sistem. Ini soal keadilan, bukan sekadar prosedur hukum di atas kertas," pungkasnya.

Diketahui, 4 warga Desa Telemow, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU dan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri PPU. 

Penahanan keempat warga Desa Telemow itu sejak 14 Maret 2025 lalu, didasari akan sengketa lahan antara warga dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU).

Perusahaan tersebut merupakan milik Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto.

Keempat warga tersebut masing-masing adalah Syafarudin, Syahdin, Hasanudin dan Rudiansyah.

Persoalan sengketa lahan ini bermula sejak tahun 2017 ketika PT ITCI-KU mengklaim tanah seluas 83,55 hektare sebagai bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB) mereka. Warga merasa keberatan karena mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan HGB tersebut. Bahkan, klaim lahan tersebut mencakup pemukiman warga serta fasilitas publik yang dibangun menggunakan dana APBD, seperti kantor desa dan puskesmas.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE