Padahal, pengawasan semacam itu dinilai penting untuk menjamin keadilan substantif dalam kasus yang sarat kepentingan korporasi.
Fathul menyoroti status hukum Hak Guna Bangunan (HGB) ITCI-KU yang dinilai tidak jelas.
Ia mengatakan bahwa sertifikat asli dari tahun 1993–1994 tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan, baik oleh jaksa maupun saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Yang ditunjukkan cuma sertifikat baru tahun 2017, yang lama hilang entah ke mana. Tidak ada dokumen pengukuran awal, padahal itu bukti penting. Saksi pun bukan pelaku teknis, hanya bawa dokumen, bukan fakta. Nilai kesaksiannya menurut kami nol besar," bebernya.
Lebih jauh, ia mengkritik pembatasan waktu pembelaan yang dianggap merugikan terdakwa, terutama soal keterbatasan menghadirkan saksi dan ahli.
"Kami ingin hadirkan saksi meringankan, tapi waktu dibatasi. Kalau alasannya supaya masa tahanan tidak habis, itu argumen lemah. Hak membela diri dijamin undang-undang, tak bisa disunat seenaknya. Ini bentuk ketakutan terhadap tekanan kekuasaan, bukan hukum," lanjut Fathul.
Warga Telemow disebut telah menggarap lahan tersebut jauh sebelum ITCI-KU masuk ke wilayah itu pada akhir 1990-an.
Lahan seluas 83,55 hektare yang disengketakan merupakan sumber penghidupan utama warga, digunakan untuk berkebun sayur, karet, sawit, hingga buah-buahan.
Koalisi tanah untuk rakyat mendesak semua lembaga pengawas Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, hingga Komisi Kejaksaan untuk turun tangan menilai integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Tag



