Arus Publik

Warga Desa Telemow Ditahan

Kawal Persidangan 4 Warga Desa Telemow PPU, Penasihat Hukum Ungkap Sertifikat Asli 1993–1994 Tak Pernah Muncul

Jumat, 16 Mei 2025 21:52

KONFERENSI PERS - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melalui Koalisi Tanah untuk Rakyat/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melalui Koalisi Tanah untuk Rakyat mengkritisi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap empat warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang kini ditahan Kejaksaan Negeri PPU sejak 14 Maret 2025.

Keempat warga Syafarudin, Syahdin, Hasanudin, dan Rudiansyah ditahan terkait tuduhan pengancaman dan penyerobotan lahan milik PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU). 

Sengketa itu dipicu konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun, namun kini justru berujung pada kriminalisasi warga.

Saat diwawancara redaksi Arusbawah.co, Penasihat Hukum terdakwa dari LBH Samarinda, Fathul Huda, menyebut proses penggusuran lahan warga di tengah jalannya persidangan sebagai langkah tidak etis dan mencerminkan lemahnya posisi hukum perusahaan dalam membuktikan klaim atas lahan tersebut.

"Fakta di persidangan membuktikan SHGB PT ITCI-KU terbit dalam ruang gelap, banyak cacat administrasi. Penggusuran ini bisa jadi bentuk panik karena pembuktian mereka lemah. Tindakan itu malah memperburuk citra hukum kita. Ini bukan konflik perdata, tapi dipaksakan sebagai pidana," ungkap Fathul usai Konferensi Pers di Kantor LBH Samarinda, Jumat (16/5/2025).

Menurut Fathul, proses persidangan sejak 20 Maret lalu menunjukkan kejanggalan, termasuk sikap majelis hakim yang dinilai tidak netral dan intimidatif. 

Ia menyayangkan sikap hakim yang cenderung menggiring keterangan saksi maupun terdakwa.

"Hakim seolah menceramahi saksi dan terdakwa, bukan menguji fakta. Itu membuat mereka merasa takut, merasa ditekan. Hakim itu harus netral, bukan memperlihatkan superioritasnya. Kalau ini berlanjut, kami siap ambil sikap, walau risikonya dituding contempt of court," tegas Fathul.

LBH Samarinda juga mengkritisi Komisi Yudisial dan lembaga pengawas lainnya yang tak kunjung memantau jalannya persidangan meski permohonan telah diajukan sejak Maret. 

Padahal, pengawasan semacam itu dinilai penting untuk menjamin keadilan substantif dalam kasus yang sarat kepentingan korporasi.

Fathul menyoroti status hukum Hak Guna Bangunan (HGB) ITCI-KU yang dinilai tidak jelas. 

Ia mengatakan bahwa sertifikat asli dari tahun 1993–1994 tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan, baik oleh jaksa maupun saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Yang ditunjukkan cuma sertifikat baru tahun 2017, yang lama hilang entah ke mana. Tidak ada dokumen pengukuran awal, padahal itu bukti penting. Saksi pun bukan pelaku teknis, hanya bawa dokumen, bukan fakta. Nilai kesaksiannya menurut kami nol besar," bebernya.

Lebih jauh, ia mengkritik pembatasan waktu pembelaan yang dianggap merugikan terdakwa, terutama soal keterbatasan menghadirkan saksi dan ahli.

"Kami ingin hadirkan saksi meringankan, tapi waktu dibatasi. Kalau alasannya supaya masa tahanan tidak habis, itu argumen lemah. Hak membela diri dijamin undang-undang, tak bisa disunat seenaknya. Ini bentuk ketakutan terhadap tekanan kekuasaan, bukan hukum," lanjut Fathul.

Warga Telemow disebut telah menggarap lahan tersebut jauh sebelum ITCI-KU masuk ke wilayah itu pada akhir 1990-an. 

Lahan seluas 83,55 hektare yang disengketakan merupakan sumber penghidupan utama warga, digunakan untuk berkebun sayur, karet, sawit, hingga buah-buahan.

Koalisi tanah untuk rakyat mendesak semua lembaga pengawas Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, hingga Komisi Kejaksaan untuk turun tangan menilai integritas proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami minta kepqda lembaga pengawas, mulai dari Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, sampai Komisi Kejaksaan, turun langsung ke lapangan. Tolong lihat sendiri jalannya persidangan ini, apakah benar-benar adil atau tidak. Jangan cuma duduk di kantor, sementara rakyat kecil digilas sistem. Ini soal keadilan, bukan sekadar prosedur hukum di atas kertas," pungkasnya.

Diketahui, 4 warga Desa Telemow, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU dan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri PPU. 

Penahanan keempat warga Desa Telemow itu sejak 14 Maret 2025 lalu, didasari akan sengketa lahan antara warga dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU).

Perusahaan tersebut merupakan milik Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto.

Keempat warga tersebut masing-masing adalah Syafarudin, Syahdin, Hasanudin dan Rudiansyah.

Persoalan sengketa lahan ini bermula sejak tahun 2017 ketika PT ITCI-KU mengklaim tanah seluas 83,55 hektare sebagai bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB) mereka. Warga merasa keberatan karena mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan HGB tersebut. Bahkan, klaim lahan tersebut mencakup pemukiman warga serta fasilitas publik yang dibangun menggunakan dana APBD, seperti kantor desa dan puskesmas.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE