Oleh karena itu, kasus ini akan segera dilimpahkan ke BKN yang memiliki otoritas untuk menentukan apakah ada pelanggaran dalam tindakan Abdunnur.
Galeh menambahkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengambil alih kasus ini setelah penyelidikan awal Bawaslu selesai.
Sebelumnya, urusan terkait pelanggaran netralitas ASN ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun kini tugas tersebut telah dialihkan ke BKN.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan kasus ini ke BKN. Mereka yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran netralitas ASN, serta menentukan sanksi jika diperlukan,” jelasnya.
Keputusan final terkait netralitas Abdunnur akan ditetapkan setelah BKN melakukan penilaian atas bukti-bukti yang telah dikumpulkan Bawaslu.
Jika terbukti melanggar, Abdunnur dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami telah melakukan klarifikasi dan mengumpulkan semua bukti yang diperlukan. Jika terbukti ada pelanggaran, BKN akan menentukan tindakan selanjutnya,” tutupnya. (ale)
Tag