ARUSBAWAH.CO - Kasus dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Gubernur oleh Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur, terus berlanjut.
Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur tengah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menyampaikan informasi tersebut dalam acara “Ngobrol Pemilu (Ngopi) Kaltim” yang berlangsung di Teras Samarinda pada Jumat (4/10/2024) lalu.
Menurutnya, sejak Abdunnur dipanggil pada Jumat 27 September 2024, Bawaslu telah memeriksa lima saksi terkait pidato sang rektor dalam acara wisuda pada 21 September 2024, yang diduga mengandung unsur kampanye.
Dalam proses penyelidikan, Bawaslu Kaltim telah memanggil beberapa saksi penting, termasuk dua orang yang merupakan wisudawan yang hadir dalam acara tersebut.
Galeh menyebutkan, para saksi ini diyakini memiliki informasi krusial terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Abdunnur.
Meski sudah memeriksa sejumlah saksi, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN.
Oleh karena itu, kasus ini akan segera dilimpahkan ke BKN yang memiliki otoritas untuk menentukan apakah ada pelanggaran dalam tindakan Abdunnur.
Galeh menambahkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengambil alih kasus ini setelah penyelidikan awal Bawaslu selesai.
Sebelumnya, urusan terkait pelanggaran netralitas ASN ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun kini tugas tersebut telah dialihkan ke BKN.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan kasus ini ke BKN. Mereka yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran netralitas ASN, serta menentukan sanksi jika diperlukan,” jelasnya.
Keputusan final terkait netralitas Abdunnur akan ditetapkan setelah BKN melakukan penilaian atas bukti-bukti yang telah dikumpulkan Bawaslu.
Jika terbukti melanggar, Abdunnur dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami telah melakukan klarifikasi dan mengumpulkan semua bukti yang diperlukan. Jika terbukti ada pelanggaran, BKN akan menentukan tindakan selanjutnya,” tutupnya. (ale)