"Itu nanti setelah penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi,” ungkapnya.
Proses PHPU juga jadi tahapan penting bagi pasangan calon (paslon) yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.
Jika ada pengajuan gugatan ke MK, maka buku registrasi perkara konstitusi oleh MK akan keluar, sebagai tanda dimulainya proses hukum.
“Tahapan akan berlanjut dengan proses hukum di MK sebelum penetapan pasangan calon terpilih,” sebutnya.
Namun, jika tidak ada gugatan yang diajukan ke MK dalam batas waktu yang telah ditentukan, KPU akan segera melaksanakan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah disahkan. (adv)
Tag