ARUSBAWAH.CO - Hingga 6 Desember 2024 ini, sesuai jadwal, rekapitulasi suara untuk Pilkada Kaltim 2024 ditarget selesai untuk jenjang kabupaten/kota.
Selanjutnya, proses rekapitulasi akan dilakukan untuk tingkay provinsi.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, sampaikan bahwa untuk rekapitulasi tingkat provinsi itu akan dilaksanakan 8 Desember 2024.
"Lokasinya di Hotel Harris Samarinda, ucapnya Jumat (6/12/2024).
Ia lanjutkan bahwa hasil rekapitulasi akan ditetapkan pada penetapan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Setelah itu ada ruang untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari kerja.
"Itu nanti setelah penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi,” ungkapnya.
Proses PHPU juga jadi tahapan penting bagi pasangan calon (paslon) yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.
Jika ada pengajuan gugatan ke MK, maka buku registrasi perkara konstitusi oleh MK akan keluar, sebagai tanda dimulainya proses hukum.
“Tahapan akan berlanjut dengan proses hukum di MK sebelum penetapan pasangan calon terpilih,” sebutnya.
Namun, jika tidak ada gugatan yang diajukan ke MK dalam batas waktu yang telah ditentukan, KPU akan segera melaksanakan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah disahkan. (adv)