“Penjadwalan itu kembali kepada Ketua DPRD, karena beliau adalah ex-officio Ketua Badan Musyawarah. Kami sebagai anggota sifatnya menunggu keputusan beliau kapan jadwalnya keluar,” jelas politisi PPP tersebut.
Menurutnya, setelah surat usulan dari lintas fraksi diterima dan dinyatakan memenuhi syarat formal, sudah seharusnya agenda itu masuk dalam jadwal kerja kedewanan.
“Setelah menerima surat dari fraksi-fraksi itu, seyogyanya memang beliau menjadwalkan sesuai dengan apa yang telah diusulkan teman-teman,” katanya.
Banmus Jadi Penentu Nasib Awal Hak Angket
Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, menilai tahapan Banmus menjadi pintu awal yang menentukan apakah hak angket benar-benar bisa melaju hingga pembentukan panitia khusus (Pansus).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 115 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket memang dapat diusulkan minimal oleh 10 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Namun, setelah tahap pengusulan, agenda tersebut harus dibawa ke rapat paripurna dan memenuhi syarat kuorum yang cukup berat.
Dengan total 55 anggota DPRD Kaltim, kata Saipul, setidaknya harus ada sekitar tiga per empat anggota atau sekitar 42 anggota yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna.
Setelah itu, pembentukan pansus hak angket juga harus mendapat persetujuan dua per tiga anggota DPRD yang hadir.
“Fraksi Golkar saja sudah 15 orang. Kalau tidak hadir, otomatis angka kuorum menjadi berat dipenuhi,” ujarnya.
Saipul juga menyinggung adanya dinamika politik internal fraksi yang berpotensi memengaruhi kelanjutan hak angket.
Menurutnya, jika sejumlah fraksi memilih walk out atau tidak menghadiri paripurna, maka peluang hak angket lolos ke tahap berikutnya akan semakin kecil.
“Maka hak angket DPRD Kaltim berpotensi kandas hanya sampai di tahap pengusulan saja ke unsur pimpinan,” katanya.
Isi Tujuh Tuntutan Hak Angket
Hak angket sendiri muncul setelah adanya desakan publik terhadap sejumlah kebijakan anggaran Pemprov Kaltim yang dinilai kontroversial.
Tag



