Edwin menambahkan, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas operasional angkutan berbasis aplikasi.
Driver yang membutuhkan layanan seperti perbaikan akun di kantor Maxim diminta untuk langsung berkoordinasi dengan pihak PT Maxim.
"Jadi bagaimana caranya agar teman-teman angkutan ojek online, baik roda dua maupun roda empat, bisa tetap tertangani. Hal itu sudah kami sampaikan ke pihak aplikator," terangnya.
Selain kantor Maxim di Samarinda, Satpol PP Kaltim juga menutup kantor operasional Maxim di Kota Balikpapan.
Hal ini dilakukan sesuai kesepakatan saat audiensi antara Satpol PP, driver ojek online, dan tiga aplikator, yaitu Gojek, Grab, dan Maxim.
"Hal ini sesuai dengan kesepakatan saat saya beraudiensi dengan teman-teman driver ojek online bersama tiga aplikator (Gojek, Grab, dan Maxim)," jelas Edwin. (adv)
Tag



