ARUSBAWAH.CO - Kantor operasional Maxim di Perumahan Citraland, Jalan DI Panjaitan, Kota Samarinda kembali ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Timur (Satpol PP Kaltim).
Penutupan ini menjadi yang kedua setelah sebelumnya kantor sempat disegel pada 31 Juli dan dibuka kembali pada 4 Agustus.
Penutupan kali ini dilakukan karena Maxim belum menerapkan tarif sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) bagi seluruh aplikator di wilayah Kalimantan Timur.
Sebelumnya, sejak Senin (11/8/2025), para driver ojek online menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim.
Dalam aksi itu, pihak aplikator telah menyepakati penyesuaian tarif dalam jangka waktu 2x24 jam.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menegaskan bahwa penutupan kantor operasional tidak akan mengganggu layanan ojek online.
"Para driver ojek online dipastikan tetap bisa beroperasi, hanya kantor operasionalnya saja yang ditutup," ungkap Edwin.
Edwin menambahkan, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas operasional angkutan berbasis aplikasi.
Driver yang membutuhkan layanan seperti perbaikan akun di kantor Maxim diminta untuk langsung berkoordinasi dengan pihak PT Maxim.
"Jadi bagaimana caranya agar teman-teman angkutan ojek online, baik roda dua maupun roda empat, bisa tetap tertangani. Hal itu sudah kami sampaikan ke pihak aplikator," terangnya.
Selain kantor Maxim di Samarinda, Satpol PP Kaltim juga menutup kantor operasional Maxim di Kota Balikpapan.
Hal ini dilakukan sesuai kesepakatan saat audiensi antara Satpol PP, driver ojek online, dan tiga aplikator, yaitu Gojek, Grab, dan Maxim.
"Hal ini sesuai dengan kesepakatan saat saya beraudiensi dengan teman-teman driver ojek online bersama tiga aplikator (Gojek, Grab, dan Maxim)," jelas Edwin. (adv)




