ARUSBAWAH.CO - Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR) bakal merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Rencana revisi UU Minerba yang keempat kalinya ini dilakukan secara mendadak melalui rapat pleno yang digelar secara tiba-tiba pada Senin, 20 Januari 2025.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim nilai bahwa proses revisi ini jauh dari kata transparan dan dilakukan secara serampangan.
Selain tak melibatkan partisipasi publik, agenda revisi UU Minerba tersebut tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim, menjabarkan bahwa setelah dicermati, setidaknya terdapat sejumlah poin krusial dalam naskah revisi UU Minerba.
Pertama adalah prioritas pemberian IUP dengan luas kurang dari 2.500 hektar ke UMKM, kemudian memberikan dasar hukum pemberian WIUP kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
"Selain itu, juga memprioritaskan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi, memprioritaskan pemberian WIUP dalam rangka hilirisasi, serta pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh menteri tanpa disebutkan secara jelas kementerian yang berwenang
Modus Gerombolan Sirkus Parlemen dan Istana untuk Bancakan
Tag