ARUSBAWAH.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKADA) tahun 2024 yang diawali dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 8-16 Januari 2025.
Total Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024 terdapat 310 perkara, yang terbagi dalam tiga jenis permohonan, yaitu 238 PHPU Bupati, 49 PHPU Walikota, dan 23 PHPU Gubernur.
Ditemukan beberapa jenis pemohon pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024 ada yang langsung dari pasangan calon, pemantau, dan lainnya.
Jalur penerimaan permohonan dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline), terdata ada 150 permohonan yang dilakukan secara online dan 160 permohonan secara offline.
Dari Kalimantan Timur sendiri tercatat masuk 5 permohonan, yakni 4 dari PHPU Bupati dan 1 dari PHPU Gubernur.
Penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKADA) tahun 2024 dilakukan dengan pembagian daerah per panel.
Provinsi Kalimantan Timur termasuk pada Panel 3 atas tiga Hakim Konstitusi dalam penanganan PHPUKADA 2024.
Berikut profil ketiga hakim yang menangani perkara pada Panel 3:

Semarang, 3 Februari 1956
SD, SMP, SMA di Semarang
S1-Fakultas Hukum UNDIP (1980)
S2-Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga/UNAIR (1984)
S3-Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro/UNDIP (2006)
Ketua Mahkamah Konstitusi
a. Periode Pertama (14 Januari 2015-14 Juli 2017)
b. Periode Kedua (14 Juli 2017-1 April 2018)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (6 November 2013-12 Januari 2015)
a. Periode Pertama (1 April 2013-1 April 2018)
b. Periode Kedua (1 April 2018-27 Maret 2026)
Sepanjang kariernya, Arief Hidayat berfokus pada dunia pendidikan untuk mencerdaskan generasi muda dan menanamkan nilai penegakan hukum.
Tag