Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (2020)
Hakim Konstitusi di Unsur Yudikatif (Mahkamah Agung) (2023)
Dr. Ridwan Mansyur dikenal dengan cara persidangan inovatif, seperti mengizinkan saksi, terutama anak-anak dan perempuan, didampingi saat memberikan keterangan.
Pendekatan ini membantu mengurangi rasa takut dan trauma pada korban.
Selain menjatuhkan hukuman, Ridwan Mansyur juga menerapkan mediasi dalam penyelesaian perkara.
Ridwan Mansyur berpendapat bahwa tugas hakim bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mendamaikan pihak-pihak yang berseteru.
Sebagai seorang hakim, Ridwan Mansyur memiliki hobi olahraga dan melukis, yang ia anggap memiliki kesamaan dengan tugas mengharmoniskan kepentingan yang berbeda.

Pangkal Pinang, 27 Juni 1962
S-1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (1981)
S-2 Hukum Tata Negara Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran (1995)
S-3 Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (2005)
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) (4 tahun)
Sebagai hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih memahami bahwa setiap keputusan harus diambil dengan prinsip yang tegak lurus, tanpa ada sedikitpun keberpihakan.
Inilah yang membuat ruang geraknya dalam kehidupan sosial menjadi sangat terbatas karena tugas mulianya mengutamakan objektivitas dan independensi.
Enny Nurbaningsih mengakui tantangan besar yang harus dihadapinya sebagai hakim konstitusi, di mana ia harus cermat dalam menjaga jarak agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan.
Meski demikian, Enny Nurbaningsih telah siap untuk menanggung segala risiko tersebut sejak awal memutuskan untuk mengemban tugas mulia sebagai hakim konstitusi.

Tiga nama Hakim Konstitusi tersebut telah hadir dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKADA) tahun 2024 berupa agenda Pemeriksaan Pendahuluan, yang telah dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025) untuk Kalimatan Timur yang termasuk dalam Panel 3.
Agenda Pemeriksaan Pendahuluan merupakan tahapan awal dalam sidang ini.
Selanjutnya, akan ada serangkaian tahapan yang harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota. (apr)
Tag