Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah aktif mengusulkan sejumlah lokasi potensial kepada KKP.
Penetapan lokasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui hasil verifikasi lapangan.
Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi: minimal 80 persen warga setempat berprofesi sebagai nelayan, dan lahan yang diusulkan harus berstatus bersih secara administrasi atau bebas sengketa.
KKP menegaskan bahwa pembangunan Tahap II dijadwalkan bergulir pada semester kedua 2026, dengan target ambisius total 1.386 KNMP diresmikan sepanjang tahun ini.
Bahkan Presiden Prabowo mengumumkan rencana membuka 1.500 titik baru setiap tahun berikutnya, demi menyentuh kehidupan sekitar enam juta nelayan di seluruh Nusantara.
Bagi Kalimantan Timur dan daerah lain yang masih menanti, satu pesan yang jelas yaitu giliran itu akan datang, selama persyaratan terpenuhi dan usulan daerah terus diperjuangkan. (jay)




