ARUSBAWAH.CO - Sederetan riuh soal mobil dinas Rp8,5 miliar, rumah jabatan Rp25 miliar, hingga kursi pijat dan akuarium ratusan juta untuk Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, justru menutupi persoalan yang lebih mendasar yakni fungsi pengawasan DPRD Kaltim yang dinilai lumpuh.
Di tengah keributan itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengingatkan ada isu yang luput diperbincangkan secara serius.
Kepada Arusbawah.co, ia menyebut, di balik polemik pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar, rumah dinas Rp25 miliar, kursi pijat Rp125 juta, hingga aquarium air laut Rp198 juta, terselip persoalan yaitu lemahnya fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.
Fungsi Anggaran DPRD Dipertanyakan
Mengapa pengawasan DPRD lumpuh? Castro sapaan akrabnya menjelaskan, jika seluruh pengadaan tersebut merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai politik anggaran, maka peran DPRD tidak bisa dikesampingkan.
Lembaga legislatif, kata dia, punya fungsi anggaran yang melekat secara institusional.
Fungsi itu semestinya menempatkan DPRD Kaltim sebagai kamar pengawas, terutama terhadap pos anggaran yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat banyak.
“Politik anggaran harus mengedekankan pendanaan untuk sektor publik secara prioritas, baik Kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Di situlah, kata dia, DPRD Kaltim seharusnya mengambil peran untuk melakukan verifikasi prioritas anggaran.
Bukan justru meloloskan anggaran seperti mobil dinas dengan harga miliaran, yang notabene digunakan untuk kepentingan gubernur, bukan untuk kepentingan rakyat secara langsung.
Menurut Castro, politik anggaran pada akhirnya terlihat lebih mengabdi pada gubernur dan para pejabat, bukan pada rakyat sebagai pembayar pajak.
Situasi ini mencerminkan watak kekuasaan yang gemar mementingkan diri sendiri dengan tuntutan fasilitas jabatan yang tidak rationable dan nir-empati terhadap rakyatnya.
Ia bahkan menyoroti bagaimana fasilitas jabatan kerap dibungkus dengan dalih “marwah”.
Padahal, kata dia, marwah seorang pejabat tidak terletak pada mobil dinas atau atribut yang dikenakan.
“Marwah itu terletak pada standing atau keberpihakan seorang pejabat terhadap nasib dan penderitaan rakyat-nya,” ujarnya.
Castro mempertanyakan, di saat Kaltim dikepung tambang ilegal dan ruang hidup warga dihajar habis oleh kejahatan lingkungan, di mana peran pemerintah.
Kondisi itu, menurutnya, justru menunjukkan hilangnya marwah yang sesungguhnya.
Ia juga menyinggung ketimpangan yang terjadi.
Gaji guru P3K hanya berkisar Rp3,5 juta rupiah, sementara tim ahli gubernur dibayar antara Rp20 hingga Rp45 juta.
“Apa kita masih bisa disebut punya marwah?” katanya.
Politik Dinasti Dinilai Lumpuhkan Pengawasan
Selain itu, Castro menilai, salah satu faktor yang melumpuhkan fungsi pengawasan DPRD adalah praktik politik dinasti.
Relasi kekeluargaan antara kakak-adik Gubernur Rudy Mas’ud dan Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud dinilai sulit dibantah sebagai variabel yang memengaruhi jalannya pengawasan.
Hubungan tersebut membuat fungsi kontrol DPRD terhadap gubernur tidak berjalan optimal.
Politik dinasti sendiri dikenal dengan berbagai istilah, mulai dari dinasti politik, keluarga politik, hingga politik kekerabatan.
Secara umum, semua istilah itu merujuk pada kekuasaan yang diwariskan dalam lingkar keluarga berdasarkan hubungan sedarah.
Namun, Herdiansyah menjelaskan, secara terminologi ada perbedaan antara dinasti politik dan politik dinasti.
Dinasti politik merujuk pada entitas yang sudah mapan, sedangkan politik dinasti lebih pada pendekatan yang digunakan oleh entitas politik yang relatif baru.
Meski begitu, keduanya tidak bisa dipisahkan.
Ibarat dua sisi mata uang, saling terhubung dan berjalan beriringan.
Dalam banyak literatur, dinasti politik dipahami sebagai kemampuan sebuah keluarga untuk mewariskan kekuasaan secara turun-temurun.
Namun tidak semua keluarga politik otomatis menjadi dinasti politik.
Kata dia, ada prasyarat tertentu.
Castro mengutip pendapat Andrew J. Masigan dalam tulisannya di Business World berjudul Evils Of Political Dynasties.
“Kapan keluarga politik menjadi dinasti politik? Dinasti politik didirikan dalam dua contoh. Pertama, ketika pejabat pemerintah terpilih digantikan oleh anggota rumah tangganya sampai tingkat kerabat atau afinitas pertama. Kedua, ketika beberapa anggota keluarga menduduki berbagai posisi dalam pemerintahan secara bersamaan,” kutipannya.
Menurut Castro, situasi kedua itu relevan dengan kondisi di Kaltim saat ini.
Karena itu, tidak keliru jika disebut sebagai dinasti politik.
Dampaknya, menurutnya, terlihat jelas.
Fungsi pengawasan DPRD Kaltim terhadap gubernur menjadi lumpuh.
Dalam satu tahun pemerintahan, hampir tidak terlihat kontrol yang memadai dari DPRD Kaltim.
“Apakah ini bentuk upaya seorang kakak untuk menjaga "marwah" adiknya?” ujarnya.
Hak Interpelasi Jadi Ujian DPRD
Kemudian, Castro menegaskan, persoalan dari politik dinasti adalah lumpuhnya fungsi pengawasan DPRD.
Padahal jika fungsi itu berjalan, berbagai persoalan yang menyentuh keadilan publik bisa direspons dengan baik.
Castro lalu mengajukan pertanyaan? jika diminta memilih, DPRD akan berpihak ke mana kepentingan gubernur yang notabene adik sendiri, atau kepentingan masyarakat Kaltim?
Ia menjawab, jika berpihak pada masyarakat, seharusnya tidak ada keraguan untuk mengkritik kebijakan Rudy Mas’ud yang tidak memihak rakyat.
Termasuk dalam hal politik anggaran yang tidak memprioritaskan sektor publik.
Namun yang terjadi, kata dia, justru sebaliknya.
Ketua DPRD dinilai cenderung permisif, bahkan se-iya se-kata dengan gubernur.
Padahal, DPRD Kaltim memiliki instrumen kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan, salah satunya melalui hak interpelasi.
Mekanisme Hak Interpelasi DPRD
Jika mengacu pada ketentuan, hak interpelasi dapat diajukan oleh paling sedikit 10 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Usulan tersebut kemudian harus disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota, dan diputuskan dengan persetujuan mayoritas anggota yang hadir.
Hal itu telah dituangkan dalam tata tertib DPRD Kaltim Nomor 1 tahun 2025.
Secara prosedur, menurut Castro, hal itu bukan sesuatu yang sulit dilakukan.
Persoalannya hanya pada kehendak politik.
“Ini hanya soal kehendak politik yang kuat dari DPRD, terutama oleh para pimpinannya,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan, apakah Ketua DPRD berani memimpin lembaganya untuk mengaktifkan hak interpelasi terhadap gubernur, termasuk dalam polemik pengadaan mobil dinas yang hingga kini belum tuntas.
Jika tidak, ia menilai, politik dinasti benar-benar telah membunuh dan melumpuhkan DPRD sebagai lembaga pengawas.
"Pertanyaanya, beranikah Ketua DPRD memimpin institusi-nya untuk mengaktifkan "hak interpelasi" kepada Gubernur ini? Jika tidak, artinya politik dinasti benar-benar telah membunuh dan melumpuhkan DPRD," pungkasnya.
(wan)
- Paripurna Angket Berubah Jadi Rapat Konsultasi Eksekutif - Legislatif? Cek Hasil Rapat Banmus Diketuai Hasan Mas'ud
- Data Proyek Rehab Balaikota Samarinda 2023-2025! Tahun Lalu Dikucur Rp 31 Miliar untuk Interior - MEP (Mechanical, Electrical, and Plumbing)
- Kursi Pijat Tak Bisa Diganti Rudy Mas'ud, Data Realisasi di Inaproc Justru Berbeda dengan Klaim Pejabat




