ARUSBAWAH.CO - Nidya Listiyono, menjawab pertanyaan awak redaksi Arusbawah.co terkait dengan terpilihnya dirinya sebagai Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim, PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera.
Poin pertanyaan awak redaksi, yakni perihal adanya aturan direksi BUMD tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 di Pasal 57.
Disebutkan, untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat, di antaranya adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.
Diketahui, Nidya Listiyono merupakan kader Partai Golkar sesuai dengan SK DPP Golkar Nomor SKEP-28/DPP/GOLKAR/V/2020.
Dia telah terpilih untuk menjabat sebagai Direktur Utama Perseroda PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera.
Keputusan ini berdasarkan surat pengumuman bernomor 500/17090/EKO-II, terkait Hasil Akhir Komisaris Independen dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim tahun 2024.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, pada tanggal 18 Oktober 2024.
Proses seleksi yang diklaim ketat ini meliputi uji kelayakan dan kepatutan (UKK), penulisan makalah, serta wawancara.
Nidya Listiyono terpilih sebagai Direktur Utama berdasarkan hasil seleksi tersebut.
Keputusan ini dikatakan bersifat mutlak dan tak dapat diganggu gugat.
Tag