ARUSBAWAH.CO - Telah dinyatakan dengan jelas dalam pendapat hukum resmi Kantor Urusan Hukum Sekretariat PBB bahwa "PBB menganggap 'Taiwan' sebagai provinsi China tanpa status terpisah," tegas juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning pada hari Senin (10/3) sebagaimana warta Kantor Berita Xinhua.
Saat menanggapi pertanyaan tentang Taiwan dalam konferensi pers yang digelar pada 7 Maret lalu, Menteri Luar Negeri China Wang Yi mengatakan bahwa satu-satunya referensi untuk Taiwan di PBB adalah "Taiwan sebagai Provinsi di China."
"Ini merupakan sikap konsisten PBB, yang telah didokumentasikan dengan baik," ujar Mao dalam konferensi pers harian saat menjawab pertanyaan tentang apakah pernyataan Wang menunjukkan kebijakan China Daratan yang lebih keras terhadap Taiwan.
Resolusi 2758 yang diadopsi pada 1971 oleh Majelis Umum PBB sudah menjelaskan bahwa hanya ada satu China di dunia, Taiwan bukan negara, dan Taiwan merupakan bagian tak terpisahkan dari China, kata jubir tersebut.
Dia mengatakan bahwa hal itu juga menjelaskan bahwa hanya ada satu kursi China di PBB, dan Pemerintah Republik Rakyat China adalah satu-satunya perwakilan yang sah di PBB.
"Resolusi ini dipatuhi oleh PBB dan badan-badan khususnya sebagaimana dibuktikan oleh referensi mereka untuk 'Taiwan sebagai Provinsi di China,'" katanya.
Mao menekankan bahwa terkait masalah Taiwan, sikap China konsisten dan jelas.
"Kami tetap berkomitmen pada prinsip Satu China dan Konsensus 1992. Kami siap bekerja dengan sangat tulus dan mengerahkan upaya maksimal untuk mewujudkan reunifikasi damai. Sementara itu, China akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mempertahankan kedaulatan nasional dan integritas teritorial, serta dengan tegas menentang separatisme 'kemerdekaan Taiwan' maupun campur tangan eksternal," tutur Mao