Arus Terkini

JR soal PP Izin Tambang ke Ormas Keagamaan Diajukan ke MA Hari Ini, Ahli Hukum: Bumi, Air untuk Kemakmuran Rakyat, Bukan Ormas 

Selasa, 1 Oktober 2024 3:47

Flyer webinar soal agenda JR terkait PP yang mengatur soal Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan/ Foto: HO

"Bagaimana bisa (masuk) logika, pnguasaan diserahkan ke ormas. Apakah ada pasal yang menyebut, bumi air dan kekayaan dikuasai oleh ormas? Kan tidak, yang ada itu, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran ormas," ucapnya lagi.

"Jadi, melecehkan sekali hadirnya PP ini," ucapnya lagi.

Dia lanjutkan bahwa kalau dilihat secara hukum dan konstitusi, PP soal izin tambang ini juga bermasalah.

Penyebabnya, PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, salah satunya Pasal 83A yang mengatur bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang seperti yang diatur di dalam UU Minerba.

Dinilai bahwa PP ini bertentangan dengan UU Minerba, yang mengharuskan izin tambang diberikan melalui proses lelang.

Sementara itu, Hema Situmorang, pihak dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang juga ikut sebagai pemohon sampaikan bahwa adanya PP ini bisa dibilang menjadi bukti bahwa negara melegitimasi. industri ekstraktif.

Selain itu, juga terkesan membuat negara melegitimasi adanya konflik antara ormas agama dengan para korban tambang.

"Ketika ormas beralih ke kepentingan tambang, maka warga-warga yang nantinya akan mendapati dampak negatif dari tambang, akan berkonflik dengan pihak ormas keagamaan yang sekarang jadi pihak yang terlibat dalam lingkar tambang," ucapnya. (pra)

Tag

MORE