ARUSBAWAH.CO - Hari ini, Selasa, tepat pada 1 Oktober yang merupakan Hari Kesaktian Pancasila, gabungan masyarakat sipil dan organisasi nirlaba di Kalimantan Timur (Kaltim) ajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).
JR itu ditujukan untuk Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 terkait Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan (PP 25/2024).
Setidaknya, ada 16 (enam belas) pemohon dari berbagai pihak yang akan ajukan JR itu, di antaranya termasuk anak bungsu Gus Dur, Inayat Wulandari, serta pihak dari PWNU Kaltim, Asman Aziz, dan beberapa pihak dari organisasi masyarakat sipil seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Dalam zoom meeting bersama berbagai pihak, termasuk di antaranya kalangan jurnalis, alasan akan diajukannya JR itu sudah diungkap beberapa narasumber yang dihadirkan.
Di antaranya, dari Herlambang Perdana Wiratraman, pihak ahli hukum yang juga hadir dalam zoom meeting itu.
Pertama, ia menyinggung apa urgensinya organisasi masyarakat dalam fungsinya sebagai pihak yang akan mendapatkan izin pengelolaan tambang sesuai PP terbaru itu.
"Apa definisinya, ormas sejatinya bukan untuk kepentingan ekonomi. Ini tidak sesuai dengan visi misi, pendirian organisasi," katanya.
Logika ormas keagamaan yang nantinya juga diberikan kesempatan oleh negara untuk cawe-cawe dalam pengelolaan IUP, juga dinilainya tak masuk akal.
Tag