ARUSBAWAH.CO - Penabrakan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) Samarinda terjadi terus menerus.
Dalam rentang waktu kurang dari dua pekan, dua insiden kapal tongkang menghantam pilar jembatan yang menjadi urat nadi penghubung wilayah hulu Samarinda itu.
Bukan karena soal cuaca atau arus sungai semata, tapi soal sistem tambat dan pengawasan yang saling dilempar tanggung jawab antara otoritas pelabuhan dan operator jasa pemanduan.
Dua Insiden Beruntun dalam Waktu Kurang dari Dua Pekan
Insiden pertama terjadi pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 Wita.
Tongkang bernomor M80-1302 yang ditarik tugboat KD2018 menghantam pilar Jembatan Mahulu saat bermanuver di Sungai Mahakam.
Belum genap dua minggu, kejadian serupa terulang pada 3 Januari 2026.
Dua tongkang bermuatan batu bara, Roby-311 yang ditarik tugboat Bloro-7 serta Danny-95 yang ditarik tugboat Raja Laksana-166, kembali menabrak pilar jembatan setelah gagal bermanuver saat hendak tambat.
KSOP Atensi Sistem Tambat Tak Tertib di Sekitar Jembatan
Menanggapi kejadian itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, menilai akar masalah bukan pada lalu lintas kapal semata, melainkan sistem tambat yang tak tertib dan dibiarkan berkembang liar di sekitar jembatan Mahulu.
“Karena fender dolphin-nya yang enggak ada, kita akan mengganti dolphin yang berbentuk kapal takbut. Nanti kita sesuaikan jumlahnya. Kita akan tambah untuk mengganti dolphin yang tertabrak itu,” ujar Mursidi, saat diwawancara awak media pada, Senin (5/1/2026).
Menurut dia, insiden dipicu kapal yang larat akibat bertambat di lokasi yang tidak semestinya.
“Kebanyakan memang ini kapal larat karena tambat di tempat yang tidak semestinya,” katanya.
Mursidi menyebut masih banyak kapal yang bertambat secara ilegal, terutama di area depan atau dekat Jembatan Mahulu, yang seharusnya tidak digunakan sebagai lokasi tambat kapal tongkang.
“Tambatan yang di luar dari ketentuan. Jadi ada tambatan yang di luar ketentuan yang ada di depan atau dekat dengan jembatan Mahulu,” ungkapnya.
KSOP Sudah Lama Rekomendasikan Jarak Tambat Minimal 1.200 Meter
Kata dia, KSOP sendiri sejak lama sudah memberikan rekomendasi jarak tambat minimal 1.200 meter dari jembatan.
“Minimal di luar atau jarak 1.200 meter dari jembatan,” kata Mursidi.
Ia menyebut akan segera menerbitkan edaran larangan tambat di area terlarang, khususnya dekat jembatan dan alur pelayaran, serta menegaskan kewajiban pemanduan di Sungai Mahakam dari Muara Muntai hingga Muara Berau.
Pelindo Tegaskan Insiden Terjadi di Luar Jam Operasional
Namun, di sisi lain, Pelindo justru menegaskan insiden itu terjadi di luar jam operasional mereka.
General Manager Pelindo Regional 4 Samarinda, Suparman, menyatakan tanggung jawab Pelindo terbatas pada jam pengolongan dan pemanduan yang telah ditetapkan.
“Kalau itu bukan ranah kami. Karena kami ranahnya di operasional,” ujarnya saat ditanya soal siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Suparman menegaskan bahwa pemanduan memang dilakukan oleh Pelindo, tetapi insiden terjadi di luar jam pelayanan.
“Ini di luar jam pelayanan pemanduan di bawah kolong jembatan,” katanya saat diwawancara di hari yang sama.
Artinya, kata dia, kejadian tersebut bukan bagian dari jasa pemanduan Pelindo.
“Iya, karena di luar jam pengolongan, bukan di jam pengolongan,” tambahnya.
Pelindo Klaim Jarak Tambat Sudah Sesuai Aturan
Soal jarak tambat, Pelindo menyebut aturannya sudah jelas.
“Kurang lebih 1.000 meter atau 1.100 meter, kurang lebih satu kilo dari jembatan Mahulu,” kata Suparman.
Ia juga membantah anggapan kapal tongkang berlabuh terlalu dekat dengan jembatan.
“Sebenarnya dia jauh. Cuma itu tadi putus dia hanyut. Dua kapal penariknya terbelit tali,” ujarnya, seraya menambahkan Pelindo justru turun tangan mengamankan tongkang agar tidak menambah kerusakan jembatan.
(wan)




