ARUSBAWAH.CO - Perdebatan mengenai rencana Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terbang ke Jakarta untuk berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semakin memanas.
Perbedaan pendapat kini mempertemukan argumen politisi Fraksi Golkar, Sarkowi, dengan kritik pedas dari kalangan akademisi, Herdiansyah Hamzah alias Castro.
Castro Sindir Rencana Konsultasi ke Kemendagri
Ketegangan ini memuncak setelah akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, melayangkan kritik keras dalam diskusi publik yang digelar GMNI Samarinda di Cafe D’Bagios, Sabtu (16/5/2026) malam.
Castro menyoroti kabar adanya rencana pimpinan DPRD Kaltim yang ingin membawa urusan mekanisme Hak Angket (hak penyelidikan) ke Kemendagri.
Menurut Castro, langkah tersebut menunjukkan rendahnya pemahaman legislatif terhadap fungsi otonom yang sebenarnya sudah diatur jelas dalam undang-undang maupun tata tertib dewan sendiri.
Dalam pernyataannya, Castro bahkan melontarkan sindiran satir bahwa jika kebiasaan sedikit-sedikit mengadu ke pusat ini terus dibiarkan, maka di masa depan urusan sekecil apapun bahkan urusan "kentut" sekalipun harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kemendagri.
Castro menilai, kebiasaan manja meminta petunjuk ke Jakarta inilah yang membuat fungsi pengawasan DPRD Kaltim selama ini menjadi mandul.
"Roh perjuangan masyarakat sipil itu bisa jadi kendor karena situasi politik sengaja dibuat dingin. Kalau gerakan berhenti, selesai. DPRD akan kembali nyaman dengan kompromi-kompromi politiknya," kritik Castro malam itu.
Jawaban Sarkowi: Bersandar pada UU Pemerintahan Daerah
Merespons kritik dari Castro mengenai instansi pusat tersebut, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Sarkowi, pasang badan guna memberikan klarifikasi resmi.
Seusai menghadiri Rapat Paripurna ke-9 di Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci, Senin (18/5/2026), Sarkowi meminta semua pihak untuk melihat mekanisme tata kelola pemerintahan secara objektif.
Sarkowi menegaskan bahwa langkah DPRD Kaltim memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana posisi Kemendagri ditempatkan sebagai instansi pembina resmi jalannya roda pemerintahan daerah.
"Jangan kemudian ada yang berpikir sedikit-sedikit Kemendagri, sedikit-sedikit Kemendagri. Tapi kan faktanya pelaksanaan pemerintahan, apakah di DPRD atau di pemerintah daerah, itu ketika ada persoalan dan tidak ada titik temu, ya ke mana lagi? Karena secara regulasi kita harus konsultasi ke pemerintah dalam negeri," ujar Sarkowi.
Sarkowi tidak membantah ucapan Castro yang menyatakan bahwa secara teks hukum, memang tidak ada pasal tertulis yang mewajibkan hak pengawasan DPRD harus disetujui oleh Mendagri.
Namun, politisi Golkar ini memilih bersandar pada norma umum pembinaan lembaga demi menyamakan persepsi di tengah kebuntuan politik lokal.
"Kita mengambil norma umum. Norma umumnya bunyinya adalah bahwa Mendagri itu adalah pembina pemerintahan daerah. Nah, seperti itu. Karena masing-masing orang akan membawa persepsi masing-masing, sehingga harus ada persepsi dari lembaga resmi yang bisa netral," katanya menambahkan.
Memilih Interpelasi Demi Stabilitas Koalisi
Saat ini, konstelasi politik di Karang Paci memang tengah terbagi.
Enam dari tujuh fraksi di DPRD Kaltim (PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PKS, PAN-NasDem, dan Demokrat) telah menyatakan sikap mendukung gulirkan Hak Angket menyusul gelombang aksi demonstrasi mahasiswa awal Mei lalu.
Golkar menjadi satu-satunya fraksi yang bertahan menolak langkah penyelidikan langsung tersebut.
Sarkowi secara terbuka mengakui bahwa sikap partainya didasari oleh pertimbangan yuridis sekaligus politis untuk menjaga hubungan baik di sirkel pemerintahan daerah, mengingat posisi Gubernur Kaltim saat ini berasal dari Golkar dan Wakil Gubernur dari Gerindra.
Sebagai jalan tengah, Sarkowi menawarkan opsi Hak Interpelasi (hak meminta keterangan) ketimbang Hak Angket.
"Kita nggak mau nanti saling ketidaknyamanan terjadi karena gubernur itu Golkar, wakil gubernur Gerindra, terus kemudian rata-rata sebagian besar koalisi. Jadi supaya pengusung tidak ada ketidaknyamanan. Fraksi Golkar itu menjaga kestabilan DPRD sesungguhnya," tutur Sarkowi.
Melalui forum interpelasi, Sarkowi mendorong agar DPRD memanggil Gubernur beserta jajarannya, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk memberikan jawaban resmi secara transparan di dalam ruangan, bukan di jalanan.
Pintu Hak Angket Belum Tertutup
Meskipun memilih jalur kompromi yang dikhawatirkan Castro bakal "mendinginkan" tensi gerakan, Sarkowi menegaskan bahwa pilihan Interpelasi bukan bertujuan untuk sengaja mendiamkan masalah yang dipertanyakan masyarakat sipil.
Jika dalam proses tanya-jawab resmi nanti panitia interpelasi menemukan adanya indikasi kuat atau dugaan pelanggaran hukum, maka status pengawasan sangat mungkin ditingkatkan menjadi Hak Angket.
"Dari hasil itu nanti panitia interpelasi misalnya kan akan bisa melihat, apakah ini perlu ditindaklanjuti karena ada sesuatu yang mengandung dugaan pelanggaran hukum. Ya bisa jadi akan dinaikkan ke hak angket gitu, tapi melalui proses interpelasi," pungkasnya.
Menutup keterangannya, terkait kekhawatiran publik soal pemborosan anggaran untuk ongkos terbang ke Jakarta, Sarkowi menyarankan agar jumlah tim yang berangkat ke Kemendagri dibatasi secara ketat demi efisiensi, yakni cukup diwakili oleh perwakilan dari masing-masing fraksi saja. (son)
- Bocor Surat Bertandatangan Hasan Mas’ud, Dewan Mau Konsultasi Hak Angket ke Kemendagri
- GMNI Samarinda: Mulai Malam Ini, Kursi Kosong Ini Adalah Simbol Kepengecutan Politik DPRD Kaltim!
- Hadir Sendiri di Diskusi Publik, Didik PDIP: Kalau di Luar Tidak Ada Dorongan, Nanti Tidak Ada Lagi yang Diperjuangkan




