Arus Politik

It's Injury Time, Edi Damansyah.... 

Rabu, 28 Agustus 2024 14:10

Grafis PKPU Nomor 8 Tahun 2024/ Grafis oleh Arusbawah.co

Dia jelaskan bahwa frasa dalam PKPU itu sudah sangat jelas, yakni saat Edi Damansyah menjabat Plt atau pun Bupati definitif, itu sudah masuk masa jabatan.

"Kenapa harus dihitung (saat Plt)? Posisinya itu kan pasangan. Pasangan itu menjalankan fungsinya sama, yaitu fungsi eksekutif, sebagai pejabat. Jadi bukan dihitung itu oh, bupati terpilihnya ini, wakilnya menggantikan, itu sendiri-sendiri. Tidak. Itu satu paket. Namanya satu paket itu bukan sekadar bupatinya siapa, wakil bupatinya siapa," katanya, Senin (26/8/2024).

"Jadi tidak dibedakan (antara Plt dan Bupati definitif). Memangnya Plt itu bukan jabatan? Jabatan itu," lanjutnya lagi.

Terlepas dari itu, Warkhatun Najidah, menekankan ke depan, bola ada di KPU.

"Bolanya di KPU ini," katanya.

"Hari ini KPU harus pasang logika yang betul-betul matang hukumnya, karena berkemungkinan digugat akibat perspektif yang berbeda. Ya kan?," ucapnya.

Najidah pun jelaskan lagi soal itu.

"Misalkan dia meloloskan (Edi - Rendi), pasti berkemungkinan dari pihak lawan dan sebagainya, untuk menggugat. Karena punya legal standing. Itu logika legal standing ya. Kalau aku misalnya jadi lawannya, oh tak gugat ini," ucapnya.

Dan andaikan KPU tak loloskan Edi, pihak partai dan Edi-Rendi pun bisa juga menggugat.

"Andaikan tak diloloskan, Pak Edi juga bisa menggugat lagi itu KPU," jelasnya.

"Kasian KPU ini. Menurut saya, kalau sama-sama berpelung digugat, meloloskan atau tak meloloskan, udahlah jangan cari celah yang macam-macam. Cari alasan hukum yang kuat. Tapi saya pikir dari sudut pandang normatif saja, ini tidak cukup mengartikan sebuah instrumen hukum yang berfragmen sama politik. Di PKPU itu sudah klir, jelas," katanya.

Tim redaksi sudah mencoba melakukan konfirmasi, kepada Edi Damansyah.

Melalui sambungan telepon, panggilan tak dijawab, hingga tiga kali dilakukan panggilan di waktu berbeda.

Pesan Direct Message melalui Instagram pun sudah dilayangkan, dan belum mendapat balasan.

Sementara itu, Rendi Ismail menjawab bahwa PKPU yang baru saat ini, sudah ada.

"Sebelum PKPU terbit? PKPU itu turunannya. Turunan dari putusan MK," ucapnya singkat ketika ditemui saat menerima SK Rekomendasi PDI Perjuangan beberapa hari lalu.

Di pihak PDI Perjuangan, Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim, Muhammad Samsun, di hari yang sama juga menjelaskan soal pencalonan Edi-Rendi itu.

"Artinya partai pun sudah mempertimbangkan terkait dengan beberapa hal yang saat ini ramai digunjingkan di kawan-kawan. Bahwa setelah dipertimbangkan secara matang, memperhatikan melihat PKPU yang ada, maka kami berpendapat bahwa Pak Edi Damansyah dan Rendi Solihin itu tetap bisa diusung untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati," ucap M. Samsun

"Sudah melewati pertimbangan-pertimbangan tersebut tentunya. Kalau punya pertimbangan yang lain, silakan. Barangkali mungkin dasarnya yang berbeda," katanya. (pra)

Tag

MORE