Barulah, di 14 Februari 2019, Edi Damansyah dilantik sebagai Bupati Kukar definitif oleh Gubernur Awang Faroek.
Berlanjut, di Pilbup Kukar 2020, Edi Damansyah kemudian maju berpasangan dengan Rendi Solihin.
Pilkada saat itu, Edi - Rendi melawan kotak kosong. Hasilnya, mereka menang.
Adanya beda jabatan antara Plt dan Bupati definitif Kukar ini yang kemudian menjadi isu dalam pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024.
Isu ini berkaitan dengan adanya Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada poinnya menjabarkan soal seseorang yang ingin mencalonkan sebagai kepala daerah seharunya belum pernah menjabat dalam jabatan sama selama dua kali masa jabatan.
Di sinilah persoalan itu muncul.
Pertanyaannya adalah apakah masa jabatan Edi Damansyah ketika menjabat sebagai Plt. Bupati Kukar dan Bupati definitif itu dihitung sebagai satu periode jabatan?
Ataukah, penghitungan itu hanya dilakukan saat Edi Damansyah hanya menjabat sebagai Bupati definitif saja?
Karena, jika Edi Damansyah dinilai menjabat sebagai bupati sejak ditunjuk sebagai Plt Bupati pada 2017, maka, Edi Damansyah terhitung sudah menjalani periode 1 kali periode jabatan.
Tetapi, jika perhitungan dilakukan hanya ketika Edi Damansyah menjabat Bupati definitif pada 2019, Edi Damansyah tak terhitung menjabat 1 kali periode jabatan.
Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 mengatur bahwa “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan”.'
Simplenya, Edi Damansyah jabat Plt Bupati + Bupati definitif (lebih dua tahun 6 bulan)
Sementara saat Edi Damansyah jabat Bupati definitif saja (kurang dari dua tahun 6 bulan).
Dalam proses pencalonan kepala daerah, KPU telah mengeluarkan peraturan terbaru yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Di PKPU itu, ada beberapa hal juga diatur terkait dengan proses pencalonan kepala daerah.
Detailnya, ada di BAB III Persyaratan Pencalonan dan Calon, Bagian Ketiga Persyaratan Calon pada Pasal 19 (isi lengkapnya ada di grafis)
Di poin (c) Pasal 19 itulah yang dinilai memberatkan Edi Damansyah, karena dengan jelas menuliskan "masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara".

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah menjadi salah satu akademisi yang tim redaksi pertanyakan mengenai adanya PKPU itu dengan majunya Edi Damansyah.
Tag