PBB ini sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Artinya, mulai dari pemungutan hingga penetapan tarif menjadi kewenangan daerah.
Seluruh hasil PBB-P2 100 persen masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga kebutuhan dasar masyarakat.
Berbeda dengan PBB-P2, jenis kedua adalah PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Migas (PBB-P3).
PBB-P3 tetap menjadi pajak pusat yang dipungut langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hasil pungutannya masuk ke kas negara sebagai penerimaan pusat.
Meski begitu, daerah tetap mendapatkan bagian dari pajak ini melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan pemerintah pusat setiap tahunnya. (pra)
Tag




