ARUSBAWAH.CO - Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memicu perdebatan hangat di media sosial.
Sejumlah warga mengeluhkan lonjakan tarif yang dianggap tidak wajar, terutama untuk kategori PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Salah satu kasus dialami Arif Wardhana, warga Balikpapan Utara.
Ia kaget ketika menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 untuk tanah milik orang tuanya.
Jika sebelumnya keluarga Arif hanya membayar sekitar Rp306 ribu per tahun, kini jumlahnya melonjak drastis menjadi Rp9,5 juta.
Kenaikan ini setara dengan hampir 3.000 persen dalam setahun.
Pengamat Minta Pemerintah Transparan
Menanggapi isu tersebut, Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, meminta Pemkot Balikpapan memberikan penjelasan yang transparan.
“Pemerintah mesti transparan soal dasar perhitungan kenaikan ini,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Menurut Purwadi, kebijakan pajak seharusnya disampaikan secara detail kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan. Ia juga menekankan perlunya keterlibatan DPRD Balikpapan untuk menyuarakan aspirasi rakyat.
“DPRD ini wakil rakyat, harus bersuara nyaring soal kebijakan yang memberatkan warga,” tegasnya.
Tag



