ARUSBAWAH.CO - Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memicu perdebatan hangat di media sosial.
Sejumlah warga mengeluhkan lonjakan tarif yang dianggap tidak wajar, terutama untuk kategori PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Salah satu kasus dialami Arif Wardhana, warga Balikpapan Utara.
Ia kaget ketika menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 untuk tanah milik orang tuanya.
Jika sebelumnya keluarga Arif hanya membayar sekitar Rp306 ribu per tahun, kini jumlahnya melonjak drastis menjadi Rp9,5 juta.
Kenaikan ini setara dengan hampir 3.000 persen dalam setahun.
Pengamat Minta Pemerintah Transparan
Menanggapi isu tersebut, Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, meminta Pemkot Balikpapan memberikan penjelasan yang transparan.
“Pemerintah mesti transparan soal dasar perhitungan kenaikan ini,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Menurut Purwadi, kebijakan pajak seharusnya disampaikan secara detail kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan. Ia juga menekankan perlunya keterlibatan DPRD Balikpapan untuk menyuarakan aspirasi rakyat.
“DPRD ini wakil rakyat, harus bersuara nyaring soal kebijakan yang memberatkan warga,” tegasnya.
Alternatif Peningkatan PAD Selain Pajak
Purwadi mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki banyak cara lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain mengandalkan kenaikan pajak.
Ia mencontohkan optimalisasi perusahaan daerah (Perusda) agar dikelola lebih profesional sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah.
“Suruh Perusda bekerja profesional, hasilkan pendapatan. Balikpapan juga punya banyak aset, apalagi sebagai pintu gerbang Kaltim, itu mestinya bisa dioptimalkan,” jelasnya.
Purwadi menegaskan, Pemkot Balikpapan perlu memikirkan strategi yang lebih berkelanjutan ketimbang hanya mengandalkan kebijakan kenaikan PBB.
“Pemerintah perlu mikir. Jangan hanya mengandalkan pajak untuk meningkatkan PAD,” tutupnya.
PBB P2 Masuk ke Item Kategori Pajak Daerah, 100 Uangnya Masuk ke Pemda
Sejak 2014, pemerintah telah memisahkan PBB menjadi dua jenis dengan pengelolaan yang berbeda.
Jenis pertama adalah PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
PBB ini sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Artinya, mulai dari pemungutan hingga penetapan tarif menjadi kewenangan daerah.
Seluruh hasil PBB-P2 100 persen masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga kebutuhan dasar masyarakat.
Berbeda dengan PBB-P2, jenis kedua adalah PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Migas (PBB-P3).
PBB-P3 tetap menjadi pajak pusat yang dipungut langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hasil pungutannya masuk ke kas negara sebagai penerimaan pusat.
Meski begitu, daerah tetap mendapatkan bagian dari pajak ini melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan pemerintah pusat setiap tahunnya. (pra)




