Sebagian besar pemasukan berasal dari penyewaan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai Rp271,1 juta, dan penjualan kepada pihak ketiga sebesar Rp7,5 juta.
Namun, laporan keuangan juga mengungkap adanya penurunan kinerja yang signifikan akibat masalah hukum yang melibatkan mitra bisnis utama mereka, PT CFK (Cahaya Fajar Kaltim).
PT CFK saat ini tengah menghadapi perkara perdata Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang berdampak langsung pada tertundanya pembayaran dividen kepada PT Listrik Kaltim.
- Pergub Kaltim 9/2022 soal Pengelolaan Pendapatan Participating Interest 10 Persen Dicabut! Bakal Ada Regulasi Baru Kelola Migas?
- Duit Negara Rp76 Miliar Belum Tertagih, Kejati Kaltim Minta Perusda MMPKT Segera Buat Surat Kuasa Penagihan
- Surat Akmal Malik Bisa Sumbang Pendapatan Rp 10 Miliar Lebih ke Pemerintahan Rudy Mas'ud! Ini Soal Pajak Alat Berat
PT CFK Belum Bayar Dividen Rp5,4 Miliar hingga 2031
PT Listrik Kaltim diketahui telah menanamkan investasi sebesar Rp96 miliar ke PT CFK, setara kepemilikan saham 17,06 persen.
Namun, perusahaan daerah ini masih menunggu pencairan piutang dividen sebesar Rp5,47 miliar dari PT CFK yang baru akan dibayarkan pada tahun 2031—sesuai perjanjian perdamaian pasca putusan PKPU.
Tag



