Advertorial

Ini Kendala Lapangan soal Proposal Desa untuk Pencairan Program Dana Karbon di Kutim 

Minggu, 8 Desember 2024 21:21

Ilustrasi FCPF

ARUSBAWAH.CO - Sebanyak 83 Desa di Kutai Timur mendapat alokasi dana senilai Rp 305.180.000,-

Dana ini berasal dari program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) yang didukung Bank Dunia.

Sebelum pencairan dana tersebut, desa-desa tersebut wajib mengajukan proposal usulan terkait program mereka dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

Saat ini, proses pencairan dana masih dalam proses untuk pencairan, meskipun ada beberapa keterlambatan yang terjadi.

Disampaikan Technical Spesialist wilayah Kutim, Sapawardi, dari proses yang ada keterlambatan pencairan ini dikarenakan banyaknya usulan yang kurang sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme pembagian manfaat dari penurunan emisi gas rumah kaca berbasis lahan.

Untuk itu, peruntukan dana yang diberikan harus berkaitan dengan penurunan emisi gas rumah kaca.

Akan tetapi, beberapa usulan program justru hanya berfokus pada pembangunan wisata dan lainnya.

Termasuk juga, usulan program yang masuk dalam negatif list sehingga perlu dikoreksi.

"Banyak usulan yang dalam bentuk fisik. Misalnya pengadaan tanaman buah, kemudian mengusulkan pupuk kimia. Nah pupuk kimia itu masuk dalam negatif list, karena di dalam program ini tidak boleh adalah bahan-bahan yang berbau kimia," jelasnya, Selasa (3/12/2024).

Dengan begitu, kata dia, hal ini perlu di perbaiki serta verifikasi dan validasi ulang, sehingga memicu keterlambatan pencairan dana.

Diketahui, dalam proses pengajuan proposal oleh desa, dibagi menjadi dua, yaitu revisi dan disetujui.

Jika revisi maka proposal perlu diperbaiki kemudian diajukan kembali ke tim validator melalui portal MMR.

Sedangkan bagi proposal yang statusnya disetujui maka dapat langsung ditindaklanjuti dengan kontrak SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) antara penerima manfaat dengan LEMTARA untuk menjadi basis pembayaran dana karbon.(adv)

Tag

MORE