"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ucap hakim.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," sambung hakim.
Diketahui, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024 lalu.
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka Sahbirin Noor itu dilakukan bersama dengan 4 tersangka lain, dari pemerintahan yakni Ahmad Solhan, Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erynah, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, dan Agustya Febry, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, serta Ahmad, Bendahara RUmah Tahfidz Darussalam, selaku pengepul uang/fee.
Dua orang lainnya yakni dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (swasta).
KPK melakukan penyitaan sekitar Rp 13 Miliar dalam dugan suap ini. (pra)
Tag