ARUSBAWAH.CO - Satu hari usai munculnya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di publik, permohonan praperadilan yang diajukannya di PN Jakarta Selatan diterima dan dikabulkan sebagian.
Diketahui, Sahbirin Noor sebelumnya menjadi tersangka oleh KPK dan sempat dinyatakan tak ada kabar alias menghilang.
Ia kemudian baru muncul ke publik pada Senin (11/11/2024) lalu pada Apel di Halaman Kantor Gubernur Kalsel.
Satu hari setelahnya, pada Selasa (12/11/2024), hakim tunggal untuk pembacaan putusan praperadilan di PN Jaksel, menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah.
Hakim juga membatalkan sprindik untuk Sahbirin Noor itu.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Dilanjutkan, bahwa tindakan KPK dalam penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka adalah semena-mena.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ucap hakim.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," sambung hakim.
Diketahui, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024 lalu.
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka Sahbirin Noor itu dilakukan bersama dengan 4 tersangka lain, dari pemerintahan yakni Ahmad Solhan, Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erynah, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, dan Agustya Febry, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, serta Ahmad, Bendahara RUmah Tahfidz Darussalam, selaku pengepul uang/fee.
Dua orang lainnya yakni dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (swasta).
KPK melakukan penyitaan sekitar Rp 13 Miliar dalam dugan suap ini. (pra)