Arus Daerah

SS Warga Samarinda Simpan 155 Gram Narkotika Tembakau Gorila di Rumah! Ditaruh di Baskom Plastik Biru 

Jumat, 16 Agustus 2024 14:54

Kapolresta Samarinda, Ary Fadly saat menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus narkotika tembakau gorila pada Jumat (16/8/2024)/ Foto: Arusbawah.co

Di sana, petugas menemukan sebuah baskom plastik berwarna biru yang berisi tembakau sintetis atau tembakau gorila siap edar dengan berat 155 gram netto.

“Cairan yang digunakan untuk menyemprot tembakau gorila tersebut diperoleh SS dengan membelinya secara online melalui media sosial,” jelas Ary.

Ary melanjutkan bahwa tersangka membeli cairan tersebut seharga Rp 10.000.000 untuk 10 botol kecil pada dua kali pembelian.

Total, tersangka memiliki 20 botol cairan. Setelah disemprot, tembakau tersebut dijual dalam paket-paket kecil seharga Rp 50.000 per paket, dengan total penjualan mencapai Rp 35.000.000.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1), Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ale)

Tag

MORE