ARUSBAWAH.CO - Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus polisi di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolresta Samarinda, Ary Fadly, menyatakan bahwa anggota Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka bernama SS (25), warga Samarinda di salah satu hotel.
Tersangka diketahui memasuki hotel melalui pintu samping, dan dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok di kantongnya yang berisi satu paket narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 5,88 gram netto, serta barang bukti lainnya.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan alat dan bahan untuk memproduksi tembakau sintetis atau tembakau gorila di rumahnya,” kata Ary dalam keterangan pers yang digelar di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, pada Jumat (16/8/2024).
Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Di sana, petugas menemukan sebuah baskom plastik berwarna biru yang berisi tembakau sintetis atau tembakau gorila siap edar dengan berat 155 gram netto.
“Cairan yang digunakan untuk menyemprot tembakau gorila tersebut diperoleh SS dengan membelinya secara online melalui media sosial,” jelas Ary.
Ary melanjutkan bahwa tersangka membeli cairan tersebut seharga Rp 10.000.000 untuk 10 botol kecil pada dua kali pembelian.
Total, tersangka memiliki 20 botol cairan. Setelah disemprot, tembakau tersebut dijual dalam paket-paket kecil seharga Rp 50.000 per paket, dengan total penjualan mencapai Rp 35.000.000.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1), Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ale)