ARUSBAWAH.CO - Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus polisi di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolresta Samarinda, Ary Fadly, menyatakan bahwa anggota Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka bernama SS (25), warga Samarinda di salah satu hotel.
Tersangka diketahui memasuki hotel melalui pintu samping, dan dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok di kantongnya yang berisi satu paket narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 5,88 gram netto, serta barang bukti lainnya.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan alat dan bahan untuk memproduksi tembakau sintetis atau tembakau gorila di rumahnya,” kata Ary dalam keterangan pers yang digelar di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, pada Jumat (16/8/2024).
Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Tag