Arus Politik

Sosok Akmal Malik Diusulkan Kembali Jabat Pj Gubernur Kaltim, Pernah Digugat ASN ke PTUN hingga Didukung 7 Fraksi di Jakarta

Jumat, 20 September 2024 7:33

Kolase foto spanduk penolakan, Akmal Malik dan AFF Sembiring/ Kolase by arusbawah.co

Pihak penggugat itu adalah seorang ASN, yakni AFF Sembiring.

Ia menggugat adanya mutasi yang dilakukan Akmal Malik atas dirinya, yang dimutasi dari jabatan Kepala Dinas Satpol PP Kaltim ke Staf Ahli Gubernur.

Gugatan itu terdaftar di PTUN Samarinda pada Senin 27 Mei 2024 dengan nomor perkara 22/G/2024/PTUN.SMD.

Meski digugat, dalam keterangannya kepada media, Akmal Malik sampaikan bahwa langkah mutasi yang dia lakukan sudah sesuai dengan aturan.

Pj Gubernur Kaltim di beberapa media online juga sudah memberikan jawaban.

Akmal menyampaikan dasar dilakukannya mutasi itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Belum Mencapai 2 (dua) Tahun.

“SE ini merupakan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan instansi daerah dalam melakukan rotasi/mutasi PPT yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun, ” katanya.

Terbaru, masih berkaitan dengan Akmal Malik, sempat beredar adanya potret spanduk putih dengan narasi penolakan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Kaltim.

Potret spanduk penolakan Pj Gubernur Kaltim itu beredar sejak Kamis (5/9/2024) lalu, tetapi tak bertahan hari, keeseokan harinya spanduk itu sudah tak lagi terlihat.

Meski demikian potret spanduk itu sudah beredar di beberapa aplikasi perpesanan digital.

Tag

MORE