Arus Publik

Pelanggaran Perda di Muara Kate, Surat Rudy Ma'sud Belum Ampuh! JATAM Kaltim: Negara Belum Hadir

Konferensi Pers YLBHI LBH Samarinda Bersama JATAM Kaltim di Hotel Zoom Samarinda, Selasa (29/4/2025)/Irwan-Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Tekanan terhadap warga Kabupaten Paser, Desa Muara Langon, Dusun Muara Kate, Kalimantan Timur, akibat aktivitas tambang batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM) belum juga mereda. 

Meski Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud telah berjanji akan bertindak tegas usai aksi 15 April lalu, namun hingga kini belum ada langkah konkret. 

Saat diwawancara redaksi Arusbawah.co, Muhammad Irfan Gazi, pengacara publik LBH Samarinda, mengungkap bahwa janji gubernur sejauh ini baru sebatas surat evaluasi, bukan tindakan langsung terhadap pelanggaran yang dilakukan PT MCM. 

“Memang benar ada surat yang ditandatangani gubernur, tapi itu hanya untuk evaluasi, bukan pencabutan,” ujarnya usai Konferensi Pers di Hotel Zoom Samarinda, Selasa (29/4/2025). 

Irfan yang ikut dalam pertemuan dengan gubernur menjelaskan belum ada instruksi gubernur ke kepala daerah untuk menegakkan Perda Kaltim No. 10 Tahun 2012.

LBH Samarinda pun telah mengajukan surat keberatan administratif kepada Gubernur Kaltim

Irfan menyebut, jika tidak ditindaklanjuti, pihaknya siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Kalau gubernur tetap abai, ya kita gugat. Gugat perbuatan melawan hukum, dan ini bisa dilakukan kapan saja jika bukti temuan baru dari warga muncul,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Perda 10 Tahun 2012 sudah jelas melarang lalu lintas batubara di jalan umum tanpa izin. 

“Kalau warga nanti temukan truk lagi, seperti di bulan Februari lalu, itu cukup jadi dasar gugatan,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Ia mengatakan, warga Muara Kate masih terus berjaga sendiri di Batu Kajang tanpa bantuan negara.

Tag

MORE