TRC PPA Kaltim mendesak Kejari untuk segera memanggil semua pihak terkait, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
Menurut kesepakatan yang telah dicapai, kontraktor proyek Teras Samarinda telah menyatakan akan membayarkan Rp 357,5 juta kepada para pekerja pada 24 Maret.
“Jadi sudah ada kesepakatan antara kontraktor dan mandor. Jumlahnya Rp 357,5 juta dan akan dibayarkan tanggal 24 Maret,” ungkap Sudirman.
Namun, ia tetap mempertanyakan komitmen pihak pelaksana proyek.
"Kalau nanti sampai tidak terjadi pembayaran, luar biasa ini kontraktornya. Bahkan Kejari pun tidak mereka indahkan. Ini kan aneh," katanya.

Ads Arusbawah.co