ARUSBAWAH.CO – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur melalui penasihat hukumnya, Sudirman, terus mengawal dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan Teras Samarinda senilai Rp 36,9 miliar.
Hingga saat ini, 84 pekerja yang mengerjakan proyek itu belum juga menerima upah hasil pekerjaan mereka.
Sudirman mengatakan bahwa pembayaran upah dijanjikan akan direalisasikan pada 24 Maret 2025.
“Ya kita masih menunggu. Kita lihat nanti di tanggal 24, apakah benar pembayaran itu terealisasi,” ujar Sudirman saat dihubungi melalui telepon oleh redaksi Arusbawah.co, Kamis, (20/03/2025).
Menurutnya, jika pembayaran dilakukan tepat waktu, maka peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam mediasi dapat dikatakan berhasil.
Namun, jika tidak ada pembayaran, ia menilai kredibilitas aparat penegak hukum patut dipertanyakan.
"Kalau sampai tanggal 24 tidak ada realisasi pembayaran, silakan media menilai sendiri. Apalagi kalau Kejari pun tidak bisa dipercaya, lalu siapa yang bisa?" tambahnya.
Terkait dengan laporan yang telah dilayangkan ke Kejari Samarinda, Sudirman mengaku belum mendapat informasi terbaru.
“Sampai sekarang kita belum mendapatkan informasi dari Kejari. Yang kita tahu hanya proses mediasi, itupun dari media. Saya sendiri sebagai pelapor belum mendapat pemberitahuan resmi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa TRC PPA Kaltim tetap berpegang pada prinsip menunggu kepastian.
Menurutnya, jika pada 24 Maret pembayaran tidak juga dilakukan, maka laporan dugaan penyalahgunaan anggaran itu semakin menguat.
Namun, ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan berfokus pada dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Samarinda sebesar Rp 36,9 miliar.
TRC PPA Kaltim mendesak Kejari untuk segera memanggil semua pihak terkait, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
Menurut kesepakatan yang telah dicapai, kontraktor proyek Teras Samarinda telah menyatakan akan membayarkan Rp 357,5 juta kepada para pekerja pada 24 Maret.
“Jadi sudah ada kesepakatan antara kontraktor dan mandor. Jumlahnya Rp 357,5 juta dan akan dibayarkan tanggal 24 Maret,” ungkap Sudirman.
Namun, ia tetap mempertanyakan komitmen pihak pelaksana proyek.
"Kalau nanti sampai tidak terjadi pembayaran, luar biasa ini kontraktornya. Bahkan Kejari pun tidak mereka indahkan. Ini kan aneh," katanya.
