Oleh karena itu, ia meminta agar proses hukum segera dilanjutkan ke tahap pidana.
“Pasti ada yang suruh, mestinya sudah ada tersangka yang diselidiki pihak kepolisian,” kata Darlis.
“Kita sudah memastikan kegiatan lapangan sudah tidak ada lagi. Artinya, ke depan kerugian yang ditimbulkan dari pertambangan itu masuk ranah pidana dan berlanjut terus. Sampai sekarang belum ada pelakunya,” lanjutnya.
Anggota DPRD Kaltim dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengajukan agar persoalan ini didiskusikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi, bukan hanya diurus oleh Komisi IV.
“Mudah–mudahan di jadwal Banmus nanti ada jadwal buat kita rapat bersama lintas komisi. Sekarang masing–masing komisi sudah bergerak dan aparat juga sudah sidak lapangan. Temuan sudah jelas di lapangan,” terangnya. (adv)
Tag