ARUSBAWAH.CO - Rapat internal bakal dilakukan pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Rapat internal itu berkaitan dengan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggota legislatif di Karang Paci.
Detail dugaan pelanggaran etik ini sehubungan dengan RDP membahas persoalan tenaga kerja RS Haji Darjad yang dilakukan beberapa hari lalu.
Di sana, muncul dugaan soal pengusiran tim kuasa hukum dari RS Haji Darjad.
Soal ini, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tertulis terkait insiden yang melibatkan dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim.
Ini ditindaklanjuti dengan rapat internal pada Jumat, 9 Mei 2025 mendatang.
“Laporan ini bersifat resmi, jadi harus kami pelajari dan bahas terlebih dahulu secara internal bersama seluruh anggota BK,” ujar Subandi pada Kamis (8/5/2025).
Menurut Subandi, langkah awal yang dilakukan BK adalah memverifikasi dokumen laporan, termasuk memastikan identitas pelapor dan kelengkapan administrasi yang menyertainya.
Tag