Advertorial

Kasus Perusakan Hutan Unmul, DPRD Kaltim Desak Pengungkapan Pelaku dan Percepat Proses Hukum

Selasa, 29 April 2025 13:7

POTRET - Anggota DPRD Kaltim, M Darlis Pattalong/ Foto: dok. DPRD Kaltim

ARUSBAWAH.CO - DPRD Kaltim mendorong aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan pengungkapan pelaku perusakan hutan di KHDTK Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.

Walaupun kerusakan di area tersebut sudah lebih dari 3,26 hektare, hingga akhir April 2025, belum ada pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menyampaikan kekhawatirannya bahwa pergantian Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan yang baru-baru ini terjadi bisa memperlambat proses penyidikan.

“Tidak bisa menduga apapun juga, cuma ketika dikatakan prosesnya lambat bisa jadi begitu, lantaran pejabat baru kan dan butuh adaptasi serta pencarian informasi,” ujarnya pada (29/4/2025).

Darlis juga menambahkan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim telah menyelesaikan fungsi pengawasannya terhadap kerusakan yang terjadi di KHDTK Unmul, dan hasilnya menunjukkan kerusakan yang cukup parah.

Oleh karena itu, ia meminta agar proses hukum segera dilanjutkan ke tahap pidana. 

“Pasti ada yang suruh, mestinya sudah ada tersangka yang diselidiki pihak kepolisian,” kata Darlis. 

“Kita sudah memastikan kegiatan lapangan sudah tidak ada lagi. Artinya, ke depan kerugian yang ditimbulkan dari pertambangan itu masuk ranah pidana dan berlanjut terus. Sampai sekarang belum ada pelakunya,” lanjutnya.

Anggota DPRD Kaltim dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengajukan agar persoalan ini didiskusikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi, bukan hanya diurus oleh Komisi IV. 

“Mudah–mudahan di jadwal Banmus nanti ada jadwal buat kita rapat bersama lintas komisi. Sekarang masing–masing komisi sudah bergerak dan aparat juga sudah sidak lapangan. Temuan sudah jelas di lapangan,” terangnya. (adv)

Tag

MORE