Arus Publik

Indonesia Masih Kalah soal Waktu Cuti Melahirkan, Estonia Bisa Kasih Waktu hingga 1,5 Tahun 

Rabu, 5 Juni 2024 9:44

Ilustasi ibu hamil/ Foto: Unsplash

Dirangkum dari CNN Business, Bulgaria mengizinkan para perusahaan yang mempekerjakan wanita hamil untuk dapat memanfaatkan cuti melahirkannya dengan baik.

Jatah cuti ibu melahirkan diatur selama 59 minggu.

Nomor empat adalah Inggris. Di sana, hak cuti melahirkan diatur selama satu tahun penuh atau sekitar 52 minggu.

Meskipun, ada aturan untuk rincian gaji hanya diberikan penuh untuk 12 minggu.

Di Denmark, ibu hamil yang melahirkan akan mendapatkan cuti hamil selama 18 minggu.

Rinciannya, 4 minggu sebelum kelahiran dan 14 minggu setelah melahirkan. Mereka pun akan mendapatkan gaji penuh alias tidak ada potongan gaji.

Lantas, bagaimana sebenarnya kebijakan cuti melahirkan hingga 6 bulan yang akan diberlakukan di Indonesia?

Berikut beberapa poin penting dari disahkannya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang kini sudah menjadi UU itu, terkhusus soal cuti melahirkan.

RUU KIA disahkan dalam agenda rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parleman Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Rapat saat itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyepakati RUU KIA pada tingkat I di tanggal 25 Maret 2024 untuk diproses lebih lanjut pada pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna.

Ada 9 fraksi di Komisi VIII menyetujui dengan I fraksi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan catatan untuk melengkapi klausul menimbang ditambah pasal 28 B ayat I dan Pasal 34 UUD 1945.

Ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapat cuti hingga 6 bulan dengan sejumlah persyaratan,

Adapun hak cuti ibu melahirkan itu terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang bunyinya:

Tag

MORE