ARUSBAWAH.CO - Puluhan pedagang Pasar Subuh Samarinda yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Subuh menggelar aksi damai di depan Balai Kota Samarinda pada, Selasa (29/4/2025)pagi.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana relokasi yang dinilai sepihak dan tidak berpihak pada rakyat kecil.
Pasar yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, rencananya akan dipindahkan ke Pasar Beluluq Lingau di Jalan Pangeran Muhammad Noor, Kecamatan Samarinda Utara.
Namun, para pedagang tegas menolak relokasi tersebut.
Ketua Paguyuban Pasar Subuh, Abdus Salam, menilai rencana relokasi itu mengabaikan hak-hak dasar warga negara.
Ia menyebut bahwa berdagang merupakan bagian dari hak atas penghidupan yang layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
“Hak atas penghidupan layak adalah hak asasi manusia. Itu bukan sekadar slogan. Kami hanya menuntut hak kami yang paling dasar,” ujar Abdus Salam dalam keterangan tertulisnya.
Para pedagang menyatakan aktivitas mereka selama ini tidak menyalahi hukum, bahkan dilakukan di atas lahan milik pribadi, bukan fasilitas umum.
Mereka mengklaim menjaga kebersihan dan menata sendiri area jual-beli tersebut.
“Kami berdagang di lahan sah, bukan mengokupasi ruang publik. Kalau bicara legalitas, harusnya itu diakui,” tegas Abdus Salam.
Ia menegaskan keberadaan Pasar Subuh sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang mengamanatkan perlindungan serta pengembangan usaha kecil oleh negara.
“Pasar Subuh bukan hanya tempat jual beli. Ini bagian dari sejarah dan denyut ekonomi warga Samarinda,” imbuhnya.
Tag