Sujono mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan prosedur.
Warga yang ingin mengklaim harus menyerahkan fotokopi KTP dan STNK, nota bengkel resmi, serta foto atau video kerusakan dan suku cadang yang diganti.
Proses verifikasi juga melibatkan tim dari kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
"Kami pastikan penerima adalah warga yang benar-benar berdomisili di Samarinda Ulu. Ada juga kekhawatiran nota dimanipulasi, makanya kita verifikasi dokumen dengan detail," ujar Sujono.
Bantuan senilai Rp300 ribu per motor itu disalurkan berdasarkan rentang waktu kerusakan yang terjadi pada 28 Maret hingga 8 April 2025.
Sementara masa pengaduan atau klaim dijadwalkan mulai 14 hingga 19 April 2025 di seluruh kecamatan.
Meski kuota sudah habis di Samarinda Ulu, berbeda dengan Kecamatan Samarinda Kota.
Hingga pukul 14.00 WITA, petugas di sana menyatakan slot masih tersedia.
Sujono berharap jika ada penambahan kuota dari pemerintah kota, pihaknya siap menyalurkan kembali.
Namun ia tidak berani memberikan harapan kepada warga tanpa kepastian.
“Bantuan ini kan bentuk perhatian dari Pak Wali. Bukan kompensasi resmi, tapi bantuan sosial. Kalau nanti ditambah, kami siap laksanakan. Tapi kami enggak bisa janji ke warga,” pungkasnya.
