ARUSBAWAH.CO - Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia diwarnai pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa bagi ribuan narapidana di Lapas Kelas IIA Samarinda, Minggu (17/8/2025).
Pemberian remisi dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan disiplin mengikuti program pembinaan.
Remisi tidak diberikan secara otomatis. Setiap narapidana harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengurangan masa pidana bervariasi antara satu hingga enam bulan.
Berdasarkan data yang diterima, sebanyak 9.611 narapidana di Kalimantan Timur mendapatkan remisi umum, sedangkan 10.479 lainnya memperoleh remisi dasawarsa.
Sebagian dari mereka langsung bebas, sementara sisanya melanjutkan hukuman dengan pengurangan waktu yang sudah ditetapkan.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan “hadiah” pemerintah setiap 17 Agustus.
Tag



