Arus Publik

Sobizz Goes Public

Husni Fahruddin Desak Gratiskan Balik Nama Kendaraan Bermotor Non-Kaltim agar PAD Meningkat Signifikan

Rabu, 26 November 2025 17:58

BICARA - Anggota Komisi II DPRD Kaltim Husni Fahruddin/ Arusbawah.co

Kebijakan Tarif Kendaraan Terendah & Implementasi Opsen Pajak

Sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak, Pemprov Kaltim menerapkan tarif PKB dan BBNKB terendah di Indonesia sejak Januari 2025.

Penurunan tarif ini mungkin dipandang sebagai insentif agar pemilik kendaraan lokal tidak mencari kendaraan luar daerah demi menghindari pajak lokal.

Lebih lanjut, pemerintah juga meluncurkan program opsen PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025. Pada hari pertama peluncuran, tercatat 89 unit kendaraan sudah dilayani. 

Skema pembagian penerimaan untuk kabupaten/kota dan provinsi (“split bill”) telah diterapkan, sehingga penerimaan pajak dari mutasi bisa langsung masuk ke kas daerah. 

Potensi Tambahan dari Balik Nama

Husni menegaskan bahwa kebijakan balik nama bukan penalti, melainkan “kewajiban sosial sekaligus fiskal”: dengan balik nama di Kaltim, kendaraan yang beroperasi di provinsi ini akan membayar pajak ke daerah setempat secara sah.

Jika banyak pemilik kendaraan luar yang kemudian mutasi, potensi PAD dari PKB dan BBNKB bisa meningkat secara signifikan.

Ia mendesak pemerintah provinsi, melalui instansi seperti Dinas Perhubungan, Bapenda, dan Samsat, untuk memperketat pengawasan dan penertiban kendaraan luar yang belum balik nama. Tanpa pengawasan kuat, regulasi hanya akan menjadi “aturan di atas kertas”.

Dukungan Pemerintah & Insentif Pajak

Tag

MORE