Keterangan Surat Edaran
Sebagai informasi, Wali Kota Samarinda menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.1.15.2/0772/100.12 tentang Bersih Sampah Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Beberapa poin utama surat edaran tersebut:
- Jaga kebersihan pemakaman saat ziarah.
- Pembuangan sampah H-1 hingga pukul 21.00 Wita.
- Simpan sampah selama H dan H+1 untuk fokus penanganan sisa sampah dan alas sholat.
- Pembuangan sampah normal mulai H+2 pukul 18.00-06.00 Wita.
- Tidak membuang sampah ke sungai.
- Gunakan tas guna ulang saat berbelanja.
- Kurangi sampah plastik/tas kantong kresek dengan disimpan dan dimanfaatkan kembali.
- Tetap menjaga kebersihan lingkungan masing-masing.
Surat ini ditetapkan di Samarinda pada 12 Maret 2026 dan dimaksudkan menjadi panduan praktis bagi warga dalam menjaga kebersihan kota selama Idul Fitri. (red)
Baca juga:
Tag




