Arus Publik

Samarinda Terkini

Helmi Abdullah: Surat Edaran Bersih Sampah Jadi Panduan Praktis, Bukan Formalitas

Kamis, 19 Maret 2026 17:15

Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah/ arusbawah.co

Keterangan Surat Edaran

Sebagai informasi, Wali Kota Samarinda menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.1.15.2/0772/100.12 tentang Bersih Sampah Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Beberapa poin utama surat edaran tersebut:

  • Jaga kebersihan pemakaman saat ziarah.
  • Pembuangan sampah H-1 hingga pukul 21.00 Wita.
  • Simpan sampah selama H dan H+1 untuk fokus penanganan sisa sampah dan alas sholat.
  • Pembuangan sampah normal mulai H+2 pukul 18.00-06.00 Wita.
  • Tidak membuang sampah ke sungai.
  • Gunakan tas guna ulang saat berbelanja.
  • Kurangi sampah plastik/tas kantong kresek dengan disimpan dan dimanfaatkan kembali.
  • Tetap menjaga kebersihan lingkungan masing-masing.

Surat ini ditetapkan di Samarinda pada 12 Maret 2026 dan dimaksudkan menjadi panduan praktis bagi warga dalam menjaga kebersihan kota selama Idul Fitri. (red)

 

Tag

MORE